Rabu, 13 Maret 2019

Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia

1.1   Pengertian
Sistem = komponen/Cara
Politik = kekuasaan
Yaitu “ Seni untuk memperoleh dan mempertahan kan
Kekuasaan

TRIAS POLITIK
1.       MPR
2.       Presiden
3.       MA
PARTAI POLITIK
Pengertian.
Sekelompok Organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan/Sebagai wadah Aspirasi Masyarakat.
Politik Etis = 1. Bahwa pribumi di perbolehkan untuk belajar di sekolah Hindya belanda.
 2. Pengairan terhadap lahan2 pertanian.
3. Transmigrasi Penduduk.

Partai Politik sebelum thn 1945 ( SDI, PKI, PNI)

Pengelompokan partai politik berdasarkan Ideologi, Dapat digolongkan
1.       Partai Kader (PAN, PKS, PKB, PPP, PBB, DLL.)
2.       Partai Masa (DEMOKRAT, NASDEM, HANURA, GERINDRA, DLL)

FUNGSI PARTAI POLITIK
1.       Sosialisasi politik
2.       Partisipasi
3.       Kebijakan Politik

IDEOLOGI PARTAI Menurut “HARBERT FEITH’’ 1950
1.      Nasionalisme radikal
2.      Islam
3.      Sosialisme Demokrasi
4.      Tradisionalisme Java
5.      Komunisme




IDEOLOGI PARTAI Di Indonesia
1.      Agama, 2. Nasionalis, 3. Sosialis.


LEGISLATIF

Pengertian.
1.       Badan Negara yang mewakili Aspirasi Masyarakat (‘’RONSELT ‘’ Rakyat yang berdaulat memiliki kemauan)
2.       Badan Negara yang merumuskan Per-UU.
3.       Badan Negara yang mengeksekusi Eksekutif

Hak2 Dasar
1.       Pendidikan
2.       Memeluk Agama
3.       Kepemimpinan
4.       Untuk Hidup
5.       Kesejahteraan
6.       Berpendapat

Keberadaan Parlement menurut RONSELT  yaitu ; Hanya untuk mencari Upeti,
Parlement itu mengontrol Eksekutif.
Inggris Memegang Konsep PARLEMENT
Francis Memegang Konsep PRESIDENSIAL ( NAFOLEON 18m)

U.S.A Memegang Konsep konggres ‘’ House Of Repminitif = DPR = Senat

SISTEM KEANGGOTAAN LEGISLATIF
1.       Turun Menurun ( Sebagian Majelis tinggi Inggris )
2.        Ditunjuk ( Negara Federal Kanada )
3.        Dipilih 1. Langsung
 2. Tidak Langsung

HAK2 LEGISLATIF
1.       Hak Angket ( Hak untuk bertindak )
2.       Hak Interplasi ( Hak untuk menyatakan pendapat )
3.       Hak Mosi tidak percaya


SISTEM PEMILU
Pengertian.
Arena mendialogkan kepentingan rakyat antara Objek kepemerintahan ( Rakyat memegang kedaulatan) dengan Subjek pemerintah ( Pemegang kewenangan )

FUNGSI PEMILU
1.       Memperbarui Legitimasi
2.       Membangun Political TRUST ( kepercayaan)
3.       Perubahan Sosial Politik secara damai

UNSUR PEMILU
1.       Electoral Law ‘’ Aturan yang di gunakan untuk menjalankan Pemilu
2.       Electoral System “Aturan yang di gunakan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam 1 lembaga perwakilan.
1.       Distrik “Suara minoritas dianggap hangus suara mayoritas yang mendapat kursi.
2.       Proporsional “ Suara minoritas masih di akui.

Kelebihan Distrik “ Dengan sendiri nya jmlah partai akan lebih sedikit.
Kelebihan Proporsional ‘’ Dengan sendiri nya jmlah partai akan menjadi beragam/banyak partai.
Distrik ‘’ Single Member Constituency/ 1 daerah memiliki 1 wakil/1 kursi, suara mayoritas.
Proporsional ‘’ Multy Member Constituency/1 daerah pemilihan memiliki beberapa wakil.

BENTUK2 DISTRIK
Kecil (2-5 kursi), Sedang (6-10 kursi), Besar (>10 kursi).

Berdasarkan jumlah kursi DPRD Sumsel hasil Pemilu 2009 lalu, diantara 13 partai yang punya kursi hanya ada dua yang yang bisa mengajukan calonnya tanpa harus menggandeng partai lain, yakni Partai Golkar yang memiliki 16 kursi, dan Partai Demokrat 13 kursi.
Menurut undang-undang yang berhak mencalonkan adalah partai yang memiliki 15 persen suara dan atau 15 persen dari jumlah 75 kursi yaitu dibulatkan 12 kursi. Sementara PDI Perjuangan hanya 11 kursi dan PKS 7 kursi menyusul Gerindra 6 kursi, PPP 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 3 Hanura 4 kursi, kursi, PBR 2 kursi, PBB 1 kursi. PPRN 1 kursi dan PKPB 1 kursi.

JUMLAH PARTAI RI
1.       Pemilu 1955 (29 partai)
2.       Pemilu 1971 (10 partai)
3.       Pemilu 1977-1997 (3 partai)
4.       Pemilu 1999 (48 partai)
5.       Pemilu 2004 (24 partai)
6.       Pemilu 2014 (10 partai)

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar