Senin, 18 Maret 2019

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] jika menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2] 
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.[3] Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.[4] 
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintah, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawatan Desa dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Bupati.[5] Pemerintah Desa adalah unit-unit yang kuasai oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.[6] Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,yang paling sedikit kata perintah tersebut memiliki empat unsur yaitu ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut yang memiliki saling berhubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan.[7]


[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal 2
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.Hal2
[3] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DESA.Hal 3
[4] HAW Widjaja. Otonomi desa. cet keenam,(Jakarta: raja grafindo persada,2012),Hal.20
[5] Ibid.,hal 3
[6] Labolo.Memahami Ilmu Pemerintahan.(Jakarta : rajawali pers,2011) hal.150
[7] Kencana.Sistem Pemerintahan Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2011) hal.65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar