Rabu, 13 Maret 2019

Regulasi Desa

REGULASI DESA
Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meli￾puti : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan
Peraturan Kepala Desa. Dan peraturan-peraturan tersebut
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebija￾kan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pem￾bangunan desa.
Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif
hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara
Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan masyarakat desa. Komitmen bersama ini diharapkan.
jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan
bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi
wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya
sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas
demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan
musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan
merupakan hal yang paling fundamental. Dalam musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat Desa harus aktif ikut memusyawarahkan hal
yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa untuk menjadi sebuah peraturan desa dalam Pasal 37
– 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1
Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya
sebagaimana berikut :
a. Identifikasi dan interisasi kewenangan yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten dengan mendapatkan
usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif
(positive list)
b. Setelah teridentifikasi dan terinventarisir, dibuatlah
daftar kewenangan dengan ditetapkan melalui sebuah
peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan
partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
c. Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar
kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar
kewenangan.
d. Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan
masyarakat memilih kewenangan sesuai kebutuhan dan
kondisi desa.
e. Dan kalau dipandang perlu untuk menambahkan
kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi,
maka hal itu bisa dilakukan dengan mengusulkan lagi
ke Bupati.
Dalam tahapan-tahapan, mulai dari pemunculan
kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan
sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan
ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat)
sangat-lah penting dan menentukan. Dan hal itu menjadi
suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan
fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga
pemberdayaan masyarakat desa.

a. Tahapan Pembuatan Peraturan Desa
Untkuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa
menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn sebagai
sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang
dibeberkan secara rinci dalam Permendagri No. 111 Tahun.
2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa.
b. Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala
Desa
Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa
meliputi :
1. Perencanaan
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan
bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih setelah
mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
2. Penyusunan
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Dan rancangan
peraturan yang telah disusun tersebut terlebih dahulu
wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing￾masing dan camat untuk mendapatkan masukan.
3. Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh
dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan
diundangkan dalam Berita Desa.
4. Penyebarluasan
Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa kepada
masyarakat Desa dilakukan Kepala Desa masing-masing.
c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan
oleh Kepala Desa. Dan materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar