Senin, 18 Maret 2019

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] jika menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2] 
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.[3] Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa.[4] 
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintah, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawatan Desa dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban tersebut kepada Bupati.[5] Pemerintah Desa adalah unit-unit yang kuasai oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.[6] Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,yang paling sedikit kata perintah tersebut memiliki empat unsur yaitu ada dua pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut yang memiliki saling berhubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan.[7]


[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal 2
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.Hal2
[3] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DESA.Hal 3
[4] HAW Widjaja. Otonomi desa. cet keenam,(Jakarta: raja grafindo persada,2012),Hal.20
[5] Ibid.,hal 3
[6] Labolo.Memahami Ilmu Pemerintahan.(Jakarta : rajawali pers,2011) hal.150
[7] Kencana.Sistem Pemerintahan Indonesia. (Jakarta : Rineka Cipta, 2011) hal.65

Rabu, 13 Maret 2019

Regulasi Desa

REGULASI DESA
Pasal 69 UU Desa menjelaskan, regulasi di Desa meli￾puti : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan
Peraturan Kepala Desa. Dan peraturan-peraturan tersebut
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebija￾kan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pem￾bangunan desa.
Penyusunan regulasi yang aspiratif dan partisipatif
hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara
Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan masyarakat desa. Komitmen bersama ini diharapkan.
jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan
bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi
wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya
sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Desa demokratis berakar pada asas musyawarah, asas
demokrasi, asas partisipasi, dan asas kesetaraan. Dan
musyawarah desa yang menjadi forum permusyawaratan
merupakan hal yang paling fundamental. Dalam musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat Desa harus aktif ikut memusyawarahkan hal
yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa untuk menjadi sebuah peraturan desa dalam Pasal 37
– 38 PP No. 43 dan Pasal 15 – 20 Permendesa PDTT No. 1
Tahun 2015 dijelaskan secara gamblang yang garis besarnya
sebagaimana berikut :
a. Identifikasi dan interisasi kewenangan yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten dengan mendapatkan
usulan-usulan dari Desa. Desa membuat daftar positif
(positive list)
b. Setelah teridentifikasi dan terinventarisir, dibuatlah
daftar kewenangan dengan ditetapkan melalui sebuah
peraturan bupati dan dibahas dengan melibatkan
partisipasi desa dan pihak-pihak lain.
c. Selanjutnya, Bupati melakukan sosialisai daftar
kewenangan kepada desa dilanjutkan penetapan daftar
kewenangan.
d. Kepala desa bersama BPD dengan melibatkan
masyarakat memilih kewenangan sesuai kebutuhan dan
kondisi desa.
e. Dan kalau dipandang perlu untuk menambahkan
kewenangan untuk ditetapkan menjadi suatu regulasi,
maka hal itu bisa dilakukan dengan mengusulkan lagi
ke Bupati.
Dalam tahapan-tahapan, mulai dari pemunculan
kewenangan, menentukan dan memilih kewenangan
sampai menjadi suatu regulasi yang efektif, keikutsertaan
ketiga pihak (pemerintah desa, BPD dan masyarakat)
sangat-lah penting dan menentukan. Dan hal itu menjadi
suatu keharusan, karena Perdes ini merupakan pijakan dan
fundasi kebijakan, program, dan administrasi desa dalam
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, juga
pemberdayaan masyarakat desa.

a. Tahapan Pembuatan Peraturan Desa
Untkuk menjadikan kewenangan-kewenangan desa
menjadi regulasi maka perlu dilalui tahapan-tahapn sebagai
sebauh alur. Tahapan-tahapn tersebut sebagaimana yang
dibeberkan secara rinci dalam Permendagri No. 111 Tahun.
2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan Desa.
b. Tahapan Pembuatan Peraturan Bersama Kepala
Desa
Tahapan penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa
meliputi :
1. Perencanaan
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan
bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih setelah
mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
2. Penyusunan
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa. Dan rancangan
peraturan yang telah disusun tersebut terlebih dahulu
wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing￾masing dan camat untuk mendapatkan masukan.
3. Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pembahasan rancangan Peraturan dilakukan oleh
dua Kepala Desa atau lebih untuk ditetapkan dan
diundangkan dalam Berita Desa.
4. Penyebarluasan
Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa kepada
masyarakat Desa dilakukan Kepala Desa masing-masing.
c. Tahapan Pembuatan Peraturan Kepala Desa
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan
oleh Kepala Desa. Dan materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Garis Besar Modal Sosial

- Garis Besar Modal Sosial atau Social Capital
"Terletak pada Hubungan antara Sumberdaya yang dimiliki, Individu, Kelompok, Pembangunan, kebudayaan,  Sosiologi yang saling membutuhkan  antara satu sama lainnya atau terkoneksi antar satu sama lainnya demi tercapai nya suatu tujuan, baik tujuan pembangunan fisik maupun non fisik. dalam hal hubungan antar individu, kelompok masyarakat yang tentu nya memiliki dampak yang positif bagi masing-masing pihak,  namun hubungan tersebut bukanlah muncul begitu saja melainkan hasil dari interaksi antara individual  dan kolektif.
Menurut Cahyono dkk (2012:3) menyatakan modal sosial merupakan hubungan hubungan yang tercipta dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat dalam spektrum yang luas, yaitu sebagai perekat sosial yang menjaga kesatuan anggota masyarakat secara bersama-sama. Solow (1999) mendefinisikan, modal sosial sebagai serangkaian nilai-nilai atau norma-norma yang diwujudkan dalam perilaku yang dapat mendorong kemampuan dan kapabilitas untuk bekerjasama dan berkoordinasi untuk menghasilkan kontribusi besar terhadap keberlanjutan produktivitas.
Misalkan dalam pembangunan Fisik maupun non fisik akan sangat dibutuhkan hubungan antara modal sosial dalam perencanaan pembangunan tersebut, artinya dalam perencanaan pembanguan tersebut antara pembangunan dan modal sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat dan sumber daya yang miliki oleh perencana dan pelaksana pembangunan. agar dapat berjalan akan ada  keterlibatan tentang ekonomi, sosiologi masyarakat, budaya masyarakat, keadaan ekonomi sebelum dan sesudah pembangunan tersebut teralisasikan.
Cahyono dkk (2012:3a) Cohen dan Prusak L. (2001) modal sosial adalah sebagai setiap hubungan yang terjadi dan diikat oleh suatu kepercayaan (trust), kesaling pengertian (mutual understanding), dan nilai-nilai bersama (shared value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Senada dengan Cohen dan Prusak L., Hasbullah (2006) menjelaskan, modal sosial sebagai segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kerja sama dalam masyarakat atau bangsa untuk mencapai kapasitas hidup yang lebih baik, ditopang oleh nilai-nilai dan norma yang menjadi unsurunsur utamanya sepetri trust (rasa saling mempercayai), keimbal-balikan, aturan-aturan kolektif dalam suatu masyarakat atau bangsa dan sejenisnya.

- Merujuk pada kasus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Petani di pedesaan.
"Modal sosial di pedesaan merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat pedesaan untuk meningkatkan peran mereka dalam berbagai kegiatan, khususnya di bidang pertanian dan perkebunan, berbagai sarana modal sosial yang ada sebenarnya telah memberikan media bagi masyarakat desa untuk bergabung dalam rangka memikirkan peningkatan kesejahteraan, seperti kelompok modal sosial BPD, Koperasi, Kelompok tani atau GAPOKTAN dan BUMDes.
Menurut Pranaji (Cahyono dkk:2012:10) terbentuknya saling percaya adalah hasil interaksi yang melibatkan anggota masyarakat dalam suatu kelompok ketetanggaan, asosiasi tingkat dukuh, organisasi tingkat desa, dan berkembangnya sistem jaringan sosial hingga melintasi batas desa, dan berkembangnya sistem jaringan sosial hingga melintasi batas desa pada suatu masyarakat ketetanggaan atau dukuh yang mengandung kontradiksi sosial relatif tinggi, maka jaringan kepercayaan yang terbentuk umumnya relatif sempit hingga pada tingkat hubungan yang bersifat personal dan persaudaraan yang lebih banyak diwarnai nilai-nilai primordial atau askriptif.
Saling percaya diantara anggota organisasi sebagai dasar untuk menciptakan daya tangga diantara anggota, dan juga dalam upaya untuk meningkatkan keuntungan bersama nilai-nilai kepercayaan dan daya tanggap di antara anggota akan menimbulkan kerjasama dan solidaritas, nilai kepercayaan diantara anggota dan keuntungan bersama akan menciptakan jaringan dan kebijakan. sementara daya tanggap dan keuntungan bersama akan menciptakan persaingan dan keberlangsungan usaha, adapun materi pertemuan yang dapat diskusi untuk masing-masing kelompok modal sosial berbeda-beda, misalkan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Jajaran Pemerintah Desa dalam pertemuannya lebih menekankan permasalahan pada tingkat Pemerintahan Desa, kemajuan pembangunan desa., GAPOKTAN lebih menekankan permasalahan pada tingkat pertanian, peternakan, pembuatan pupuk organik, harga tanaman pada tingkat petani, kesuburan tanaman tembakau, cara menanam tembakau, cara memupuk tembakau. Fokus diskusi Gapoktan difokuskan pada peningkatan produktivitas pertanian dan peternakan, pemanfaatan pupuk organik dan pupuk caik, pengadaan benih, pupuk, perawatan pembibitan jagung, pengolahan limbah atau kotoran sapi, penyuluhan bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, manajemen panen, pemasaran hasil pertanian, peningaktan produksi, dan evaluasi pinjaman.
Modal sosial dalam suatu negara merupakan penentu utama dalam komposisi dan pertumbuhan dari output dan ekspor negara. Sebagai contoh: kesehatan dan makanan yang cukup akan dapat meningkatkan produktivitas pekerja, masyarakat pedesaan. Dalam bidang pertanian terbukti bahwa terdapat dampak positif modal sosial terhadap produktivitas diantara para petani yang menggunakan teknologi modern, dibanding dengan penggunaan metode tradisional. Birdsall (Cahyono dkk:2012:11) modal sosial juga sangat penting kontribusinya terhadap kapasitas teknologi dan perubahan teknis dalam industri.
Berbagai modal sosial yang ada di pedesaan disinyalir telah mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat pedesaan dengan mendasarkan pada prinsip kepercayaan, saling mendukung, dan keuntungan bersama. ketiga prinsip ini pada dasarnya sudah dimiliki oleh masyarakat desa sebagai modal sosial. namun demikian untuk mencapai dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pedesaan, keberadaan modal sosial masih perlu ditingkatkan perannya dengan melibatkan masyarakat desa secara proaktif,  masyarakat telah merasakan manfaat adanya modal sosial, seperti: bertambahnya wawasan, pengalaman, kerukunan, swadaya masyarakat semakin meningkat, kelestarian lingkungan, kesehatan balita, persatuan antara warga, tukar pengalaman, kekompakan, silaturahmi, kesinambungan program, meningkatkan komunikasi, aspirasi masyarakat tertampung, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Fukuyama (Cahyono dkk:2012:11b) menyatakan bahwa modal sosial ditransmisikan melalui mekanisme-mekanisme cultural seperti agama, tradisi, atau kebiasaan sejarah. modal sosial lebih menekankan pada komunitas moral dengan mengadopsi nilai-nilai kebajikan seperti kesetiaan, kejujuran, dan dependability.
Kritik Terhadap Teori Modal Sosial.
Tingkat kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan dapat dilakukan tidak hanya melalui pemberdayaan ekonomi, namun juga melalui penguatan modal sosial, dan community development. penguatan sosial dapat dilakukan dengan mengembangkan skema-skema penguatan modal sosial, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia BPD, Pemerintah Desa, GAPOKTAN, BUMDes. pemberdayaan tidak hanya untuk Masyarakat Desa nya melainkan juga untuk pemerintahan Desa dan,  Penguatan sosial kapital dilakukan untuk memaksimalkan peran dan fungsi Pemerintahan Desa dan lembaga-lembaga sosial dengan memfokuskan pada penguatan aspek kualitas, kepercayaan, mutual respect, dan mutual benefit, serta memperhatikan faktor budaya dan nilai-nilai yang berlaku. dimensi inti telaah dari modal sosial terletak pada bagaimana kemampuan masyarakat untuk bekerjasama membangun suatu jaringan guna mencapai tujuan bersama, dimana kerjasama ini diwarnai oleh suatu pola inter-relasi yang imbal balik dan saling menguntungkan serta dibangun diatas kepercayaan yang ditopang oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial yang positif dan kuat.
Adapun kekuatan kerjasama ini akan maksimal jika didukung oleh semangat proaktif membuat jalinan hubungan diatas prinsip-prinsip sikap yang partisipatif, sikap yang saling memperhatikan, saling memberi dan menerima, saling percaya mempercayai, dan diperkuat oleh nilai-nilai dan norma-norma yang mendukungnya. implikasinya bahwa perlu adanya keragaman program-program yang dengan mengutamakan pada peningkatan kemampuan human capital dan sosial kapital masyarakat. implikasi untuk enterpreneurship dalam kegiatan bisnis dapat dilakukan dengan menciptakan situasi dan mengkondisikan bahwa human capital dan sosial capital saling mendukung terhadap produktivitas dan kesejahteraan. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui optimalisasi modal sosial harusnya didukung dengan kepemimpinan transformasional yang mampu mempengaruhi anggota masyarakat melalui perubahan status quo, meningkatkan kreativitas individual, memberikan inspirasi dan motivasi, serta memiliki idealisme.
Modal sosial hendaknya didukung pula oleh human capital yang mampu memberikan inovasi-inovasi para anggota masyarakat. program pendampingan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kompetensi masyarakat pedesaan dengan meningkatkan ketrampilan bertani, dan dan meningkatkan diversivikasi pertanian.

Organisasi Dan Reformasi Administrasi

Pandangan Terhadap Organisasi dan Reformasi Administrasi yang dijalankan oleh pemerintahan John Meyer dalam memadukan strategi
Menurut Pandangan Saya bahwa untuk mentransformasi organisasi pemerintah perlu ada nya pembaharuan sebagai pengganti sistem yang birokratis menjadi sistem yang bersifat wirausaha, menciptakan organisasi dan sistem pemerintahan yang produktif dan dapat berinovasi secara terus-menerus bukan hanya efektivitas saja, tekananan dari pihak luar tidak tidak dijadikan sebagai alasan untuk memperbaiki kualitas, menciptakan sektor pemerintah yang mempunyai dorongan dari dalam untuk melakukan perbaikan dengan demikian dalam upaya untuk pembaharuan administrasi publik diperlukan birokrasi pemerintah yang memiliki semangat kewirausahaan, strategi inti, konsekuensi, pelanggan, pengendalian dan budaya. memadukan Strategi dan sistem administrasi. agar efektif, strategi bukan hanya perlu dipadukan dengan strategi-strategi lain, tetapi juga perlu dipadukan dengan sistem administratif
a. Kesesuaian strategi
Organisasi bisa lebih memfokuskan pada tujuannya dan akan memperoleh dampak yang lebih besar jika memberi hak kontrol yang lebih besar kepada organisasi-organisasi tersebut terhadap sumber daya yang dimiliki serta memberi insentif untuk memperbaiki kinerjanya.
Strategi konsekuensi memberi tekanan insentif agar organisasi melakukan perbaikan, tetapi tidak bisa melakukan perbaikan jika pegawai negeri diikat oleh peraturan dan ikatan birokratis.
Jika organisasi pemerintah menginginkan agar standar pelayanan pelanggan berjalan efektif, mereka harus memperkenalkan imbalan dan hukuman kepada pegawai atas keberhasilan atau kegagalannya dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan tersebut
Memberdayakan pegawai, mengembangkan budaya mendorong pegawainya secara terus menerus melakukan inovasi. Semakin sedikit seseorang melakukan inovasi, maka semakin sedikit pula mengembangkan kebiasaan, komitmen, dan pemikiran sebagai inovator.
b. Kekuatan Metatool
Jalan yang paling sederhana untuk memadukan beberapa strategi menjadi sebuah cara yang koheren dan lengkap adalah dengan menggunakan sebuah alat yang melibatkan pemanfaatan dua atau tiga strategi sekaligus. Instrumen tersebut disebut sebagai metatool, karena memanfaatkan multi strategi pada saat bersamaan, merupakan alat pembaharu yang memiliki kekuatan terbesar dan merupakan senjata pamungkas bagi si pembaharu, untuk mengoptimalkan implementasi strategi harus diantisipasi bagaimana masing-masing strategi saling mempengaruhi, dan diatur bagaimana agar masing-masing strategi tersebut bisa erat bekerja sama.
Dalam prakteknya terkadang strategi tersebut saling tumpang tindih dan beberapa alat digunakanpada lebih dari satu strategi. sistem adminsitrasi menerjemahkan instruksi atau peraturan dasar sistem pemerintahan dari ketiga level di bawahnya: organisasi, proses kerjanya, dan orang-orangnya. anda bisa mengubah organisasi, proses dan orang tanpa mengubah sistem kontrol administratif, tetapi akan menyebabkan sistem tersebut terdorong ke belakang ke arah yang lain. ketika manajer dan pegawai memulai pembaruan, mereka mulai menghancurkan penghalang yang melekat dalam sistem administratif. sistem adminitratif birokratis memiliki pertentangan yang paling nyata dengan strategi kontrol, yang mendasari pegawai dan organisasi untuk melakukan sesuatu dengan benar. Tetapi sistem administratif juga membuat frustasi strategi konsekuensi, karena sistem tersebut sangat sedikit sekali memberi sanksi dan imbalan terhadap kinerja.














2.  Analisis ASOCA

         Eksternal







Internal
Ability (Kemampuan)
- Menggunakan kemapuan untuk memanfaatkan peluang
1. Kemampuan organisasi dalam membuat kebijakan untuk mendorong prilaku organisasi sehingga berinovasi memperbaiki kualitas
Strength (kekuatan)
- Menggunakan kekuatan untuk tanggap terhadap peluang
1.  Struktural organisasi yang memiliki keahlian pada bidang nya dapat menjadi kekuatan suatu organisasi untuk menghadapi persaingan global

Agility (Kecerdasan)
- Menggunakan kecerdasan untuk mensiasati peluang
1. Kecerdasan berpikir dan bekerja sumber daya manusia yang dimiliki oleh suatu organisasi dapat menciptakan produktivitas yang tinggi akan menghasil program yang inovasi

Opportunity (peluang)


memanfaatkan peluang untuk mengatasi masalah
Kemampuan suatu organisasi yang dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk masyarakat akan menjadi peluang sebuah organisasi agar dapat menimbulkan minat masyarakat terhadap organisasi tersebut

Culture (Budaya)
- Melihat kemampuan untuk menghadapi tuntutan lingkungan berbudaya
1. Konsep dan Prilaku pemimpin yang dapat memfaatkan perubahan budaya didalam masyarakat disenergikan dengan kemampuan organisasi yang dapat memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat atau sebuah pelayanan yang dinamis terhadap perubahan budaya didalam masyarakat tersebut, dan menekan produktivitas anggota organisasi nya dapat menciptakan inovasi secara terus menerus dalam program kerja





3.Rangkuman dari Culture dan Strategi
Perubahan yang terjadi dalam tatanan sosial masyarakat secara global yang dapat mempengaruhi budaya kerja suatu organisasi harus di perhitungkan oleh organisasi sebagai ancaman untuk dijadikan suatu peluang, strategi konsekuensi dan kontrol yang digunakan merupakan alternatif untuk organisasi dengan menerapkan suatu konsep yaitu memperkenalkan imbalan dan hukuman atas keinerjanya kepada anggota organsisai agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami perubahan budaya didalam masyarakat tersebut, artinya organisasi harus dinamis dalam mengikuti perubahan tatanan sosial didalam masyarakat agar dapat berkompetisi didalam persaingan global.
Strategi konsekuensi dan  kontrol ini sebagai tekanan atau pemicu mengatasi persaingan global suatu organisasi tersebut agar organisasi bertanggung jawab kepada pelangganya, startegi konsekuensi dan  kontrol ini harus juga disenergi kan dengan strategi inti karna perubahan budaya tidak hanya terjadi di eksternal saja, namun perubahan budaya bisa juga terjadi di internal suatu organisasi, artinya disini organisasi harus dapat meciptakan budaya organisasi yang memberdayakan anggota organisasi nya untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas kinerja nya dan secara terus-menerus mendorong anggota organisasi nya melakukan pengembangan kebiasaan, komitmen dan pemikiran sebagai inovator. strategi pelanggan menjadi peluang sebuah organisasi agar dapat menimbulkan minat masyarakat terhadap organisasi tersebut yang tentunya disebabkan oleh cara anggota organisasi untuk mempengaruhi masyarkat tersebut.
Alternatif pemecahan yang ditawarkan tersebut diatas sangat memperhatikan kepentingan suatu organisasi, masyarakat dan anggota organisasi, sehingga ketika mengambil keputusan solusi untuk permasalahan tersebut diatas tidak merugikan ketiga unsur tersebut,  memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat merupakan tujuan utama dimana suatu organisasi harus lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dan membina anggota organisasi untuk mau mengikuti budaya yang dinamis yang terjadi didalam maupun diluar suatu organisasi, menggunakan kecerdasan untuk mensiasati pengaruh perubahan budaya, menggunakan kekuatan untuk tanggap terhadap pengaruh perubahan budaya, melihat kemampuan untuk menghadapi tuntutan lingkungan berbudaya.

Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia

1.1   Pengertian
Sistem = komponen/Cara
Politik = kekuasaan
Yaitu “ Seni untuk memperoleh dan mempertahan kan
Kekuasaan

TRIAS POLITIK
1.       MPR
2.       Presiden
3.       MA
PARTAI POLITIK
Pengertian.
Sekelompok Organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan/Sebagai wadah Aspirasi Masyarakat.
Politik Etis = 1. Bahwa pribumi di perbolehkan untuk belajar di sekolah Hindya belanda.
 2. Pengairan terhadap lahan2 pertanian.
3. Transmigrasi Penduduk.

Partai Politik sebelum thn 1945 ( SDI, PKI, PNI)

Pengelompokan partai politik berdasarkan Ideologi, Dapat digolongkan
1.       Partai Kader (PAN, PKS, PKB, PPP, PBB, DLL.)
2.       Partai Masa (DEMOKRAT, NASDEM, HANURA, GERINDRA, DLL)

FUNGSI PARTAI POLITIK
1.       Sosialisasi politik
2.       Partisipasi
3.       Kebijakan Politik

IDEOLOGI PARTAI Menurut “HARBERT FEITH’’ 1950
1.      Nasionalisme radikal
2.      Islam
3.      Sosialisme Demokrasi
4.      Tradisionalisme Java
5.      Komunisme




IDEOLOGI PARTAI Di Indonesia
1.      Agama, 2. Nasionalis, 3. Sosialis.


LEGISLATIF

Pengertian.
1.       Badan Negara yang mewakili Aspirasi Masyarakat (‘’RONSELT ‘’ Rakyat yang berdaulat memiliki kemauan)
2.       Badan Negara yang merumuskan Per-UU.
3.       Badan Negara yang mengeksekusi Eksekutif

Hak2 Dasar
1.       Pendidikan
2.       Memeluk Agama
3.       Kepemimpinan
4.       Untuk Hidup
5.       Kesejahteraan
6.       Berpendapat

Keberadaan Parlement menurut RONSELT  yaitu ; Hanya untuk mencari Upeti,
Parlement itu mengontrol Eksekutif.
Inggris Memegang Konsep PARLEMENT
Francis Memegang Konsep PRESIDENSIAL ( NAFOLEON 18m)

U.S.A Memegang Konsep konggres ‘’ House Of Repminitif = DPR = Senat

SISTEM KEANGGOTAAN LEGISLATIF
1.       Turun Menurun ( Sebagian Majelis tinggi Inggris )
2.        Ditunjuk ( Negara Federal Kanada )
3.        Dipilih 1. Langsung
 2. Tidak Langsung

HAK2 LEGISLATIF
1.       Hak Angket ( Hak untuk bertindak )
2.       Hak Interplasi ( Hak untuk menyatakan pendapat )
3.       Hak Mosi tidak percaya


SISTEM PEMILU
Pengertian.
Arena mendialogkan kepentingan rakyat antara Objek kepemerintahan ( Rakyat memegang kedaulatan) dengan Subjek pemerintah ( Pemegang kewenangan )

FUNGSI PEMILU
1.       Memperbarui Legitimasi
2.       Membangun Political TRUST ( kepercayaan)
3.       Perubahan Sosial Politik secara damai

UNSUR PEMILU
1.       Electoral Law ‘’ Aturan yang di gunakan untuk menjalankan Pemilu
2.       Electoral System “Aturan yang di gunakan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam 1 lembaga perwakilan.
1.       Distrik “Suara minoritas dianggap hangus suara mayoritas yang mendapat kursi.
2.       Proporsional “ Suara minoritas masih di akui.

Kelebihan Distrik “ Dengan sendiri nya jmlah partai akan lebih sedikit.
Kelebihan Proporsional ‘’ Dengan sendiri nya jmlah partai akan menjadi beragam/banyak partai.
Distrik ‘’ Single Member Constituency/ 1 daerah memiliki 1 wakil/1 kursi, suara mayoritas.
Proporsional ‘’ Multy Member Constituency/1 daerah pemilihan memiliki beberapa wakil.

BENTUK2 DISTRIK
Kecil (2-5 kursi), Sedang (6-10 kursi), Besar (>10 kursi).

Berdasarkan jumlah kursi DPRD Sumsel hasil Pemilu 2009 lalu, diantara 13 partai yang punya kursi hanya ada dua yang yang bisa mengajukan calonnya tanpa harus menggandeng partai lain, yakni Partai Golkar yang memiliki 16 kursi, dan Partai Demokrat 13 kursi.
Menurut undang-undang yang berhak mencalonkan adalah partai yang memiliki 15 persen suara dan atau 15 persen dari jumlah 75 kursi yaitu dibulatkan 12 kursi. Sementara PDI Perjuangan hanya 11 kursi dan PKS 7 kursi menyusul Gerindra 6 kursi, PPP 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 3 Hanura 4 kursi, kursi, PBR 2 kursi, PBB 1 kursi. PPRN 1 kursi dan PKPB 1 kursi.

JUMLAH PARTAI RI
1.       Pemilu 1955 (29 partai)
2.       Pemilu 1971 (10 partai)
3.       Pemilu 1977-1997 (3 partai)
4.       Pemilu 1999 (48 partai)
5.       Pemilu 2004 (24 partai)
6.       Pemilu 2014 (10 partai)