Pemerintahan Desa
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
jika menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005
tentang Pemerintahan Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.[2]
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.[3] Pemerintahan Desa
adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan
Desa.[4]
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan subsistem
dari sistem penyelenggaraan Pemerintah, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab
kepada Badan Permusyawatan Desa dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban
tersebut kepada Bupati.[5]
Pemerintah Desa adalah unit-unit yang kuasai oleh sekelompok orang dengan
tujuan yang sama.[6]
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,yang
paling sedikit kata perintah tersebut memiliki empat unsur yaitu ada dua
pihak yang terkandung, kedua pihak tersebut yang memiliki saling berhubungan,
pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki
ketaatan. Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus
pelaksanaan roda pemerintahan.[7]
[1] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal 2
[2] Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.Hal2
[6] Labolo.Memahami Ilmu Pemerintahan.(Jakarta :
rajawali pers,2011) hal.150